" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > shalat jumat bagi wanita < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz yang saya hormat , saya mau tanya bagaimana jawab tanya kepada orang yang tidak percaya hadist kena sunah perempuan laku sholat jumat . " , " karena orang yang tanya ke saya selalu kait kepada surat jumat ayat 9  " hai orang - orang yang iman .  " tidak sebut suatu gender perempuan atau laki - laki , sedang yang saya tau perempuan disunnahkan tidak laku sholat jumat adalah di hadist . " , " mohon tunjuk , terima kasih " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 31 march 2008 00 :39  " , "  6 . 726 views  n " , " n " , " n " , " ustadz yang saya hormat , saya mau tanya bagaimana jawab tanya kepada orang yang tidak percaya hadist kena sunah perempuan laku sholat jumat . " , " karena orang yang tanya ke saya selalu kait kepada surat jumat ayat 9  " hai orang - orang yang iman .  " tidak sebut suatu gender perempuan atau laki - laki , sedang yang saya tau perempuan disunnahkan tidak laku sholat jumat adalah di hadist . " , " mohon tunjuk , terima kasih " , " n " , " r nseorang wanita pada dasar tidak wajib untuk hadir shalat jumat . yang wajib bagi mereka untuk kerja adalah shalat dzhuhur . " , " nyata seperti ini langsung sebut oleh rasulullah sawpada salah satu hadits beliau : " , " ( hr abu daud ) " , " al - imam an - nawawi kata bahwa isnad hadits inishahih sesuai dengan syarat dari bukhari . ibnu hajar kata bahwa yang menshahihkan hadits itu bukan hanya satu orang . " , " namun apabila orang wanita tetap ikut laku shalat jumat , maka shalatnya itu telah gugur wajib shalat jumat atas . sehingga dia tidak perlu lagi ulang dengan shalat jumat . " , " adapun ada dalil yang al - quran di dalam surat al - jumu ' ah tentang " , " kepada orang - orang iman yang cakup laki - laki dan perempuan , memang ayat itu tidak salah . pada dasar memang kalau allah swt panggil dengan panggil  " wahai orang - orang yang iman " , memang tidak beda antara laki - laki dan perempuan . " , " qs . al - jumu u2019ah : 9 ) " , " namun karena ada hadits di atas yang jadi " , " ( banding ) dari umum ayat al - quran itu , maka kita harus gabung . sehingga jadi erti bahwa shalat jumat itu tidak wajib bagi wanita , hanya wajib bagi laki - laki . namun bila orang wanita ikut shalat jumat , maka tetap sah dan cukup bagi shalat jumat itu tanpa perlu lagi laku shalat dzhuhur . " , " dalam metologi fiqih , bila ada dua dalil yang sama - sama shahih , harus cari titik temu antara dua . bukan dengan sistem gugur , di mana salah satu harus kalah . " , " ayat al - quran tidak boleh tabrak begitu saja dengan hadits nabawi . tidak benar gugur buah hadits nabawi yang shaih dan anggap tidak laku , hanya karena alas ada ayat quran yang tidak beda antara laki - laki dan perempuan ketika perintah shalat jumat . "
